banner 468x60

Nurlaila Kadji Gugat Pemda Pohuwato dan PETS di PN Gorontalo

Pemda Pohuwato dan PETS Digugat

READ.ID – Usai didemo oleh ribuan penambang Pohuwato, kini Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) hadapi Gugatan di Pengadilan Negeri (PN Gorontalo).

Gugatan dengan nomor register perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto, diajukan oleh Nurlaila Kadji dan Safitri Kaji melalui kuasa hukumnya Afrizal Pakaya, SH dan Irfan Slamet Bano, SH, Senin 25 September 2023.

Berdasarkan laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, sidang perdana akan digelar Kamis 12 Oktober 2023.

Tak hanya, Pemda Pohuwato dan PT PETS, Pemerintah Provinsi Gorontalo serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menjaga pihak tergugat terkait pengalihan izin usaha pertambangan KUD Dharma Tani kepada PETS yang dinilai melawan hukum.

Surat Gubernur Gorontalo tertanggal 4 September 2015 Perihal Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi KUD Dharma Tani kepada PT. PETS, dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menyatakan bahwa segala keputusan yang lahir dari Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 itu adalah melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, ribuan penambang yang ada di Pohuwato melakukan aksi unjuk rasa atas kekecewaan kebijakan pemberian tali asih yang dinilai tidak sesuai.

Dari aksi tersebut, sejumlah fasilitas milik PT PETS rusak, Kantor Bupati Pohuwato juga ikut dirusak dan dibakar. Termasuk kantor DPRD Pohuwato dan rumah dinas bupati Pohuwato.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60