Parpol Tak Laporkan LPSDK & LPPDK, Konsekuensinya Caleg Terpilih Tak Ditetapkan KPU

Konsekuensi Parpol Tak Laporkan LPSDK & LPPDK

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi bersama para peserta Pemilu di Hotel Grand Q, Kamis (8/2/2023).

Rakor tersebut membahas terkait pentingnya penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).


banner 468x60

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran dalam kesempatan tersebut menyampaikan betapa pentingnya tahapan ini dalam tahapan Pemilu 2024.

“Karena apabila Parpolnya tak melaporkan LPSDK dan LPPDK itu konsekuensinya si calon yang terpilih kami bisa tidak tetapkan sebagai caleg terpilih dalam kontestasi Pemilu 2024,” ungkap Hendrik.

Sementara terkait teknis laporan LPSDK dan LPPDK, Hendrik menerangkan para peserta akan langsung menyerahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Namun pastinya kami akan tetap mendampingi bahkan memfasilitasi para peserta Pemilu dengan KAP apabila ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehingga tidak terjadi mis komunikasi antara peserta Pemilu dengan KAP,” pungkas Hendrik.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90