READ.ID – Praktisi hukum Adv. Ronal Husain, SH menilai, pelaku pembunuhan terhadap Reikel Hanafi (23) di Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, bisa masuk kategori pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
“Kalau pelaku didakwa dengan pasal 340 KUHP, maka pelaku bisa teracam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Adv. Ronal Husain, SH yang juga merupakan anggota DPD Kongres Adovokat Indonesia (KAI) Provinsi Gorontalo
Menurutnya bahwa, sesuatu yang disebut berencana, karena memang sudah ada niat awal dari pelaku, termasuk dengan mempersiapkan senjata tajam yang kemudian digunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Ia menjelaskan, kalau melihat kronologi kejadian pembunuhan tersebut di media massa, korban dianiaya oleh enam orang pelaku yang kemudian mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam atau parang.
“Artinya bisa saja alat yang digunakan oleh pelaku sudah dipersiapkan lebih awal,” urainya.