banner 468x60

Pembantu Rumah Tangga Ini Nekat Culik Anak Prajurit TNI

Culik Anak TNI
Petugas menemukan pelaku bersama bayi di rumah tersangka di Indramayu, Jawa Barat. Foto Istimewa

READ.ID – Seorang pembantu rumah tangga nekat menculik anak majikannya yang merupakan bayi dari prajuri TNI di Cililitan, Jakarta Timur.

Sebelumnya, seorang pembantu berisial S (35 tahun) terlihat dari rekaman CCTV, membawa bayi berusia 9 bulan tersebut keluar melalui pos penjagaan Cililitan pada Jumat 21 Mei 2021 pada pukul 08.45 WIB.

Penculikan oleh Asisten Rumah Tangga ini sebelumnya viral di media sosial. Pelaku yang berjumlah satu orang membawa kabur anak majikannya yang berjenis kelamin laki-laki.

Dalam rekaman video viral, pelaku dengan santai menggendong anak korban keluar kompleks KPAD Cililitan, Jakarta Timur. Dalam keterangan video tersebut, penculikan terjadi pada pukul 08.45 pagi.

Penculikan itu baru diketahui ketika orangtua korban pulang ke rumah di Rusun Kodam Jaya, Cililitan Jakarta Timur. Ketika itu, orangtua korban bingung anaknya tak ada di rumah.

Setelah dilaporkan kepada polisi dan dilakukan pencarian, pelaku bersama bayi berhasil ditemukan di kampung tersangka yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa  barat.

Dari konferensi pers yang digelar Polres Jakarta Timur, Minggu (23/5/2021), tersangka S baru bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama 6 hari.

“Keluarga korban mempekerjakan ART (S) karena dikenalkan ART lainnya yang berasal dari daerah Indramayu. Tersangka belum pernah bekerja sebagai ART,” ungkap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan.

Penculikan anak
Polres Jakarta Timur menggelar konferensi pers terkait penculikan anak anggota TNI, Minggu (23/5/2021). Foto Istimewa

Hasi pemeriksaan polisi, Tersangka s membawa bayi tersebut naik bus ke Indramayu. Dengan modal barter ponsel, tersangka membayar ke sopir bus.

“Dalam perjalanan, handphone ini kemudian digunakan untuk barter membayar ongkos transportasi menuju Kuningan terlebih dahulu kemudian ke Indramayu,” ucapnya.

Dari penjelasan tersangka bahwa dia mengambil bayi itu karena iba melihat bibinya yang tidak mempunyai anak, kemudian oleh sebab itu dia serahkan ke bibinya.

Saat ini S telah menyandang status tersangka dan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60