Pemkab Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Mau Bayar Pakai Beras atau Uang?

Zakat Fitrah Gorontalo
Ilustrasi Bayar Zakat Fitrah. Foto Istimewa
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi menetapkan jumlah besaran zakat Fitrah di bulan Ramadan 1442 Hijiriah tahun 2021.

Hal ini ditetapkan  setelah menggelar rapat pembahasan pada 19 April 2021 yang dilakukan Ormas Islam, Majelis Ulama, Indoensia (MUI), ketua Lembaga Adat dan pemangku adat tentang zakat fitrah bulan suci Ramadan 1442 H / 2021.


banner 468x60

Umat muslim yang mampu secara finansial, wajib membayar zakat fitrah yaitu bisa membayarnya dengan beras atau uang tunai.

Kedua cara itu sudah diatur terkait besarannya, berapa berat beras dan jumlah uang untuk membayar zakat fitrah. Membayar zakat fitrah dengan beras atau uang, sama-sama mendatangkan berkah.

Berikut sejumlah point di dalam surat edaran Bupati Gorontalo terkait penetapan Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo beserta cara pengumpulannya:

1. Besaran zakat Fitrah 1442 H / 2021 sesuai syariat Islam yakni makanan pokok (Beras) berkualitas baik dengan ukuran 2,5 Kg yang kalau dinilai dengan uang sebesar Rp 30.000. (Jadi bayar pakai beras sebanyak 2,5 Kg atau bayar pakai uang tunai sebesar Rp30 Ribu rupiah setiap orangnya).

2. Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh unit pengumpul zakat (UPZ) desa/kelurahan, sesuai peraturan pemerintah.

3. Dalam hal pengumpulan dan penyaluran zakat, setiap masjid/musholah ditunjuk dua orang untuk mengumpulkan zakat fitrah dari jamaah.

4. Waktu pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan awal ramadan sampai dengan sebelum Khatib turun dari mimbar.

5. Zakat fitrah langsung disalurkan kepada fakir miskin yang terdaftar di desa/kelurahan secara merata yang memiliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, pusat ataupun pemerintah desa.

Zakat Fitrah
Surat Edaran Bupati Gorontalo terkait besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo.

Untuk info selengkapnya terkait surat edaran Bupati Gorontalo tetntang zakat Fitrah, anda bisa membacanya melalui link ini: https://drive.google.com/file/d/1YDByvmnSSCXqpMyx_OF1Z4ZW_vCz9L4c/view?usp=sharing

(Wahyono/Read)

 

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90