READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo meresmikan perubahan nama tiga ruas jalan di Kota Gorontalo dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rabu (20/05/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto, mengatakan perubahan nama jalan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar yang jelas.
“Kebijakan ini didasaekan pada kebutuhan penguatan identitas daerah, penghormatan terhadap jasa para tokoh pejuang dan tokoh nasional,” ungkapnya.
Hermanto menjelaskan, perubahan nama jalan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pemerintah juga menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan sebagai dasar pelaksanaan.
Tak hanya itu, perubahan nama jalan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Wilayah Kota Gorontalo.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah meresmikan perubahan Jalan Jaksa Agung Suprapto menjadi Jalan BJ. Habibie. Kemudian Jalan Robert Wolter Mongosidi berubah menjadi Jalan Nani Wartabone, dan Jalan Palma menjadi Jalan dr. Zainal Umar Sidiki.
Menurut Hermanto, seluruh proses perubahan nama jalan dilakukan melalui mekanisme pemerintah daerah. Mnulai dari penetapan nama hingga pemasangan perlengkapan jalan dilakukan sesuai aturan yang ada.












