banner 468x60

Pemkot Kotamobagu Minta Masyarakat Berperan Aktif Mencegah TPPO

KOTAMOBAGU, REAFlD.ID – Pemkot Kotamobagu mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal ini disampaikan Asisten III Pemkot Agung Adati pada sosialisasi dan edukasi informasi keimigrasia Kantor Imigrasi Kotamobagu di Hotel Sapadia Kotobongon, Rabu (27/3/2024).

“Melalui kegiatan desa binaan imigrasi tahun 2024 ini kami berharap pemerintah desa dan kelurahan dan seluruh masyarakat agar dapat terlibat aktif dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang agar tidak ada masyarakat di daerah ini yang menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kotamobagu yang sudah melaksanakan sosialisasi ini.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh jajaran kantor imigrasi Kelas ll Non TPI Kotamobagu yang telah melaksanakan sosialisasi desa binaan imigrasi tahun 2024,” ucapnya.

Sementara Ketua Tim Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Keneth Rompas mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia.

“Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan proteksi dari ancaman kejahatan transnasional tapi lebih kepada upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap isu keimigrasian yang komprehensif,” ucap Keneth

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan surat direktur intelijen keimigrasian menginstruksikan agar pelaksanaan desa binaan imigrasi dilakukan lebih intensif.

“Hal ini melibatkan unit pelaksanaan teknis keimigrasian dalam menyebarkan informasi mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang menitikberatkan isu keimigrasian khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan paspor serta memperkenalkan kepada masyarakat tentang TPPO dan TPPM,” jelasnya

Lanjutnya Sehubungan hal tersebut kantor Imigrasi Kotamobagu dengan proaktif membentuk tim khusus untuk mengimplementasikan program desa binaan imigrasi.

“Program ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang teridentifikasi memiliki kendala dalam mengakses informasi keimigrasian atau yang berpotensi menjadi titik rawan pemberangkatan PMI atau pekerja migran Indonesia secara ilegal,” ujarnya

“Berdasarkan evaluasi dan kriteria tertentu kelurahan Mogolaing kecamatan Kotamobagu barat terpilih sebagai desa binaan imigrasi oleh Kantor Imigrasi ll Non TPI Kotamobagu,” pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60