READ.ID – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya keagamaan 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui penerbitan surat edaran yang mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 yang diterbitkan Wali Kota Kotamobagu sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Aturan itu berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Dalam ketentuan tersebut, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik dengan status kontrak maupun tetap.
Pembayaran THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
Besaran THR juga disesuaikan dengan masa kerja pekerja. Mereka yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima secara proporsional.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda kewajiban tersebut.
“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi secara penuh dan tepat waktu. Kami akan melakukan pengawasan langsung di lapangan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Pemkot juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran, mengingat kebutuhan pekerja biasanya meningkat menjelang hari raya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, pemerintah membuka posko pengaduan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberi ruang bagi pekerja untuk melaporkan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
Dengan pengawasan yang diperketat, Pemkot Kotamobagu berharap kepatuhan perusahaan meningkat dan hak pekerja tetap terlindungi di tengah momentum hari besar keagamaan.




