banner 468x60

Pendamping PKH yang dimarahi Mensos Risma berikan Klarifikasi

Pendamping PKH

READ.ID – Di hadapan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Fajar Sidik Napu Pendamping PKH memberikan klarifikasi terkait kesalah pahaman yang menyebabkan Menteri Sosia (Mensos) Tri Rismaharini marah-marah.

“Beberapa media juga bertanya kepada saya, apakah saya keberatan dengan tindakan kemarin? Saya membalas tidak mungkin saya memarahi orang tua yang memarahi saya, karena bagi saya itu bagian dari pendidikan ke kami,” kata Fajar Sidik Napu.

Fajar menjelaskan persoalan yang terjadi saat itu, dimana ketika itu, katanya, ada 26 nama penerima PKH yang dipertanyakan oleh kepala desa kenapa uangnya belum masuk.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa nama-nama tersebut belum masuk di daftar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang menjadi domain Kementrian Sosial.

“Berikutnya saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” beber Fajar.

Menerima penjelasan itu, Risma bertanya kepada staf kementrian yang menjawab datanya ada. Begitu pula dengan jawaban pihak bank yang bertugas mencairkan dana.

“Pihak bank menyampaikan sudah dalam proses transaksi. Mendegar hal itu ibu menteri langsung berdiri ke arah saya,” ujarnya.

Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bukan penerima PKH yang ibu Mensos maksudkan.

Usai kejadian tersebut, Fajar sudah mengklarifikasi kepada ibu menteri. Ia menjelaskan jika daftar 26 nama nama tersebut masih ada di aplikasi e-PKH.

Sebagian besar di antaranya merupakan penerima perluasan (PKH baru penambahan) tahun 2021.

“Nama nama yang belum masuk uangnya itu, PKH perluasan yang pendataannya dilakukan bulan Januari dan pengaktifannya antara bulan Juni dan Juli 2021,” imbuhnya.

Sebagai Pendamping PKH, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan prinsip SIP yakni santun, integritas dan profesional.

Pihaknya tidak pernah menghapus dan menambah data sesuka hati. Data tersebut tersimpan di Kementrian Sosial. (Rully)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60