READ.ID – 12 pengacara atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo, meminta Polda Gorontalo menerapkan pasal berlapis yaitu pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan juga Pasal 289 tentang Cabul.
“Kami berharap Polda Gorontalo menerapkan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan juga Pasal 289 tentang Cabul, dengan ancaman hukuman masing masing dua belas tahun dan sembilan tahun penjara,” kata Yakop A.R Mahmud, SH.,MH, selaku ketua tim kuasa hukum dari korban.
Pasal 285 Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sementara pasal 289 KHUP Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Menurutnya bahwa, ada upaya menjebak korban yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Selain itu, sudah ada niat dan rencana yang dilakukan oleh oknum dosen dengan mengarahkan korban langsung ke kamar kos milik pelaku.
“Korban menceritakan bahwa, ada upaya memaksa yang dilakukan oleh dosen, namun korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri,” ujar Pokay, yang menceritakan kembali sekilas kronologi kejadian tersebut.
Dengan diterapkannya pasal berlapis terhadap pelaku, lanjut Yakob modus oleh oknum dosen semacam ini bisa hilang dan tidak ada lagi mahasiswi yang menjadi korban berikutnya.
“Tidak ada istilah khilaf dalam hal seperti ini, sudah ada niat dan perencanaan,” tegasnya.