banner 468x60

Penggunaan Produk Dalam Negeri di Provinsi Gorontalo Ditargetkan Naik Menjadi 88,9 Persen

Produk Dalam Negeri

READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Angka penggunaan PDN pada tahun 2022 sebesar 66,08 persen akan ditingkatkan menjadi 88,9 persen di tahun 2023.

Data Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo, dari total 6.501 paket senilai Rp730,6 miliar yang telah diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2022, sebanyak 5.269 paket dengan nilai sebesar Rp614,9 miliar, direncanakan menggunakan PDN. Hingga akhir Desember 2022, realisasi penggunaan PDN mencapai 66,08 persen atau senilai Rp482,7 miliar.

“Dari sisi peningkatan pemanfaatan produk dalam negeri yang pada tahun 2022 sebesar 66,08 persen, bisa ditingkatkan menjadi 88,9 persen di tahun 2023,” kata Kepala Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, pada peluncuran pemanfaatan toko daring BeliUMKM di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Selasa (7/2/2023).

Sultan mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan identifikasi terhadap belanja pemerintah daerah di awal tahun 2023, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil identifikasi menunjukkan ada sekitar Rp200 miliar anggaran yang sudah diumumkan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bisa dimaksimalkan melalui toko daring dan elektronik katalog.

“Tentunya ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui toko daring BeliUMKM yang merupakan mitra LKPP,” tutur Sultan.

Sementara itu Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, dalam arahannya pada kegiatan itu menekankan tiga instruksi Presiden Joko Widodo kepada para gubernur, bupati dan wali kota. Ketiga instruksi Presiden itu yakni meningkatkan penggunaan PDN, mengutamakan UMKM dan koperasi, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBN.

“Tahun ini Pemprov Gorontalo akan melaksanakan belanja barang dan jasa untuk nominal di bawah Rp200 juta melalui UMKM. Proses pemilihan rekanan penyedia dilakukan secara E-Purchasing melalui toko daring mitra LKPP,” kata Hamka.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60