READ.ID – Pernyataan salah satu karyawan perusahaan yang belakangan beredar di tengah masyarakat Pohuwato menuai perhatian publik dan memunculkan beragam respons.
Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi serta mengapresiasi berbagai masukan dari masyarakat.
“Perusahaan memahami perhatian publik yang berkembang dan mengucapkan terima kasih atas saran yang telah diberikan,” demikian pernyataan resmi perusahaan Pani Gold Mine (PGM)
Perusahaan menjelaskan, pembatasan akses terhadap aktivitas penambang dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk meminimalisir potensi bahaya di area operasional. Hal itu mengingat tingginya intensitas aktivitas alat berat di lapangan yang dinilai berisiko terhadap keselamatan.
Selain faktor keselamatan, perusahaan saat ini juga tengah melakukan pembangunan sediment trap sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di area operasional.
Perusahaan mengakui bahwa situasi di lapangan kini mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya. Karena itu, pendekatan dialogis terus dikedepankan guna mencari titik temu dan penyelesaian yang konstruktif bersama seluruh pihak terkait.
Di sisi lain, perusahaan menegaskan bahwa program tali asih bagi para penambang hingga saat ini masih tetap terbuka dan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, khususnya bagi mereka yang terdaftar dalam database Satgas.
“Perusahaan terus melakukan evaluasi dan koordinasi internal guna memastikan mekanisme proses berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan komunikasi yang konstruktif,” lanjut pernyataan tersebut.
Perusahaan juga kembali mengingatkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta sejumlah regulasi terkait lainnya.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba, kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin pemerintah. Sementara aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












