PJ Gubernur Intruksikan Seluruh Kepala Sekolah Dukung Perekaman KTPel Pada Siswa

KTPel Siswa

READ.ID – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, menginstruksikan seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB, untuk mendukung perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) bagi siswa yang usianya telah masuk dalam kategori pemilih pemula.

Ismail menegaskan tidak mau mendapat laporan lagi ada kepala sekolah yang menghalang-halangi perekaman KTPel dengan alasan apapun juga.


banner 468x60

“Ada laporan yang masuk ke saya pada saat Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota melaksanakan perekaman terdapat beberapa keluhan terkait penerimaan sekolah. Ada yang tidak mau membantu, tidak memberi kesempatan, bahkan tidak peduli. Itu tidak boleh terjadi lagi, saya instruksikan seluruh kepsek membantu perekaman yang dilakukan oleh Dukcapil,” tegas Penjagub Ismail pada rapat secara daring dengan seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Gorontalo, selasa (20/6/2023).

Penjagub menguraikan, bagi sekolah yang belum membagikan ijazah kepada siswa Kelas XII yang telah lulus, perekaman menjadi syarat untuk pengambilan ijazah. Kemudian untuk Kelas X dan XI yang sudah memasuki usia 17 tahun, perekaman KTPel dilakukan sebelum pembagian rapor.

“Yang dipersyaratkan itu merekam, bukan bentuk fisik KTPel. Kalau sudah ada bukti perekaman, ijazahnya sudah bisa diberikan, karena KTPel baru dua atau tiga bulan bisa dicetak. Nanti tolong segera diinformasikan ke siswa dan orang tuanya,” tutur Penjagub Ismail menjawab pertanyaan sejumlah kepala sekolah.

Lebih lanjut terkait perekaman KTPel tersebut, pihak sekolah diminta untuk menyusun jadwal kesiapannya dan segera menyampaikan serta berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pendidikan akan mengeluarkan edaran yang menjadi dasar bagi pihak sekolah untuk melaksanakan perekaman KTPel.

“Untuk SLB ada tim khusus dari Dukcapil yang akan datang ke sekolah memberikan pelayanan perekaman KTPel sekaligus mendata siswa dengan jenis disabilitasnya,” kata Ismail.

Berdasarkan Data Pokok Kependidikan (Dapodik), dari 24.442 siswa yang wajib KTPel, yang telah melakukan perekaman maupun memiliki KTPel baru sebanyak 6.280 orang atau 25,69 persen. Sisanya masih sebanyak 18.162 siswa yang belum memiliki KTPel.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60