READ.ID – Mabes Polri membenarkan sedang berkoordinasi dengan Polda Bali dalam menangkap buron Interpol Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada di Bali. Polda Bali sebelumnya telah menangkap WNA Kanada Stephane Gagnon, 50, pada Sabtu (20/5/23) lalu.
Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.
“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” jelas Kadiv Hubinter Polri, Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., dilansir dari Jawapos, Minggu (4/6/23).
Kadiv Hubinter mengungkapkan bahwa Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Menurutnya, Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.
“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.