READ.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo membekuk seorang yang diduga bandar judi toto gelap (togel) online berinisial MB, (40 tahun), warga Dusun Gandaria, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Tolonggohula, Kabupaten Gorontalo,
Dir Reskrimum Kombes Pol Deni Okvianto mengungkapkan, penangkapan diduga bandar judi tersebut dilakukan, Senin, (21/09/2020) sekitar pukul 14.00 Wita. Selain bandar, 2 orang saksi berinisial FT dan FD juga turut diamankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo.
Deni menjelaskan, penangkapan jaringan togel online itu berawal Tim Resmob Polda Gorontalo mendapat informasi dari masyarakat. Dikabarkan bila di Dusun Gandaria, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo ada praktek permainan judi jenis togel di rumah saudari berinisial MB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pengecekan di rumah MB. Saat itu juga tim langsung mengamankan pelaku dan saksi beserta barang bukti yakni, uang Rp. 4.500.000 rekapan/kertas bukti pasangan angka togel, 1 handphone merek Nokia 150 warna Hitam, 1 laptop asus warna putih dan 1 kartu Atm,” ungkap Deni.
Kini pelaku bandar judi togel bersama barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolda Gorontalo. Sementara pelaku dijerat Pasal 303 (1) ke 1 dan 2 KUHP pidana.
“Kami dari pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara, penahanan terhadap terduga dan melakukan tahap 1 berkas perkara. Sekarang masih dilakukan penyelidikan dari peristiwa tersebut.” pungkas Deni.
(RL/Read)