Polda Sulut Ungkap Penjualan Bayi di Kota Manado

Penjualan Bayi

READ.ID – Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus penjualan bayi di Kota Manado.

Wanita berinisial FM alias Cici (38), warga Wanea, ditangkap karena menjadi otak penjualan bayi di Manado. CC dijadikan tersangka oleh Polisi, karena menjadi dukun beranak ilegal, sekaligus yang memberikan honor untuk ibu dari para bayi yang telah dijual. Aktivitas penjualan bayi ini sendiri diduga telah dilakukan sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan pada Agustus 2021 lalu.


banner 468x60

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang memberitahukan jika terdapat aktivitas perdagangan bayi di rumah kost tersangka. Menurut Abast, bayi yang diduga dijual saat itu, baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Manado.

Ternyata, kejadian ini menjadi yang kedua kalinya. Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain. Pada kejadian pertama tersebut, tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada Mita.

“Kemudian pada pengembangan, juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Manado. Sehingga sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka. Ketiga bayi ini sendiri sudah ditemukan petugas. 

Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban,” jelas Kabid Humas Polda Sulut.

Sementara, dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 tas berisi gunting pusar, 1 gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.

Selain itu ada juga lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, serta tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka dan akta kelahiran 2 orang bayi.

Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani F. Siahaan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penjualan bayi. Menurutnya, setelah menerima laporan warga bulan Agustus 2021, Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan, sehingga disimpulkan tersangka FM telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini terus dikembangkan. Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkas Direktur Reskrimum.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90