READ.ID – Ditresnarkoba Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar penyembunyian 300 pohon ganja, Minggu (06/06/21) kemarin.
Tanaman tersebut ditanam di dalam pot oleh seorang warga, di Jalan Dukuh Pengilon, Desa Wanacala, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari aksi penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar).
Penangkapan dilakukan dari pengembangan kasus narkoba jenis ganja di wilayah itu. Selain mengamankan pohon ganja, aparat kepolisian juga mengamankan pemilik rumah berinisial Y.
Ditresnarkoba Polda Jabar dibawah pimpinan AKP Fernando menjelaskan pohon ganja di tanam dalam pot seperti tanaman hias. Jumlahnya sebanyak 300 batang.
Menurut Perwira Menengah Pertama Polda Jabar itu, ratusan pohon ganja yang berhasil diamankan dibawa oleh petugas kepolisian sebagai barang bukti.
Termasuk, pemilik rumah, Yono, juga ikut diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah penggerebekan, anggota kami dan Bhabinkamtibmas Desa Wanacala, langsung memberikan pemahaman kepada warga setempat bahwa tanaman ganja merupakan tanaman terlarang yang tidak boleh dipelihara sehingga bisa terjerat hukum pidana,” tutup AKP Fernando.
(Aden/Read)