READ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Batudaa Pantai gerebek salah satu rumah kosong yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (Miras) di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 26 kantung plastik yang berisikan miras jenis cap tikus. Miras itu disembunyikan dalam sejumlah tempat penyimpanan air atau ember besar.
Kapolsek Batudaa Pantai Ipda Abdul Kadir Ahmad mengatakan, penggerebekan dan penyitaan miras dilakukan pada Selasa malam 03 Maret 2020. Saat itu petugas melakukan patroli dan mendapatkan informasi masyarakat bahwa, ada sebuah warung yang diketahui milik berinisial RI yang bebas menjual miras.
“Pemilik miras menyembunyikan miras di rumah kosong permanen dan dijual diwarungnya. Saat kita melakukan penggeledahan, petugas menemukan 26 kantung plastik berisikan 312 liter cap tikus,” ungkap Ipda Kadir Ahmad.
Selanjutnya, barangbukti miras disita petugas dan dibawa ke Mapolsek Batudaa Pantai. Sementara, pemilik Miras dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Razia ini untuk mengantipasi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Batudaa Pantai. Sasaran operasinya adalah warung, rumah dan tempat nongkrong yang biasa menjadi tempat penjulan miras.
“Saya mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mendukung tugas kepolisian, dengan cara memberikan informasi-informasi yang berkaitan peredaran miras,” tandas Kapolsek Batudaa Pantai. (Jeff/RL/Read)