Polisi Gerebek Tempat Produksi Madu Ilegal di Palu

Madu Ilegal
banner 468x60

READ.ID – Ditreskrimsus Polda Sulteng menggerebek tempat produksi madu ilegal di salah satu kos di jalan Anoa 2, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pada penggerebekan itu, petugas mendapati pemilik Madu (MR) sementara mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam botol.


banner 468x60

Selain mengamankan MR, petugas juga berhasil menyita 753 botol madu hasil industri rumah tangga yang siap dijual.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto dalam konferensi pers Senin (11/1/2021) mengungkapkan, penangkapan pelaku dan penyitaan barangbukti madu dilakukan petugas pada Rabu (30/12/2020) lalu.

Kepada polisi, MR mengaku telah mengantongi legalitas dan produksi di Makassar. MR sudah memperdagangkan madunya di toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu.

“Pelaku memperdagangkan madunya di toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu dengan mengatakan bahwa madunya mempunyai legalitas dan diproduksi di Makasar, serta melabeli madu produksinya dengan menyebut madu tawon lebah alam, madu alam lebah hutan dan madu lengkeng lebah madu,” ungkap

MR melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu sudah kurang lebih 2 tahun. Selain di Kota Palu, pemasaran juga dilakukan sampai di wilayah Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat izin edar,” ujar Didik.

Barang bukti lain yang diamankan polisi yaitu 1.417 botol, bahan campuran pembuatan madu, dan perlengkapan untuk mengolah madu ilegal.

Kini MR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda 2 Milyar.

“Penyidik menjerat tersangka MR sebagaimana undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta undang undang tentang pangan sebagaimana di rubah dalam undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tutup Didik

(rz/read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90