READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota meringkus tiga orang pelaku pemakai narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial AM, RS dan NL.
Plt. Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Laode Arwansyah, mengatakan bahwa penangkapan tersangka pertama inisial AM yakni pada Jumat 7 Agustus 2020, di jalan jeruk, kelurahan huangobuto. Setelah dilakukan pengembangan kasus pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
“Setelah melakukan interogasi, kami berhasil mengamankan barang bukti: 1 bungkus plastik, korek, gunting, bong dan sebuah handpone,” ujar Laode, saat konferensi pers, di kantor Polres Gorontalo Kota, Selasa (11/8/2020).
Laode mengatakan, setelah dilakukan tes urine ketiga pelaku tersebut positif mengandung narkotika golongan satu jenis metamfetamin.
“Hasil uji dari BPOM Gorontalo juga sudah keluar, dengan hasil narkotika golongan satu jenis metafetamin seberat 0,5 gram,” katanya.
Ia mengatakan, adapun pasal yang diterapkan kepada ketiga tersangka tersebut, yaitu pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana setiap orang tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan satu yang bukan tanaman, dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Laode menambahkan, untuk asal mula barang narkotika tersebut masih dalam penelusuran Polres Gorontalo Kota. (Aprie/RL/Read)