Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyerangan Mapolsek Popayato Barat

Polisi Asusila
banner 468x60

READ.ID – Direskrimum Polda Gorontalo tetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus penyerangan Mapolsek dan pemukulan terhadap Kapolsek Popayato Barat beserta anggotanya yang terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, penetapan tiga tersangka setelah dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, serta pengumpulan alat bukti.


banner 468x60

“Berdasarkan hasil gelar perkara Senin (18/1/2021), Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan 3 orang tersangka yakni AK,IK dan RM,” kata Wahyu dalam keterangan rilisnya, Kamis (21/1/2020).

Wahyu mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut dikenakan pasal 214 KUHP tentang kejahatan dalam kekuasaan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, dan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan penjara.

”Terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik masih akan melakukan pemanggilan kepada ke 3 tersangka tersebut,” ujar Wahyu.

Sebagaimaana diberitakan sebelumnya, peristiwa penyerangan Mapolsek Popayato Barat terjadi pada tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.

Sekelompok orang yang dipimpin oleh AK melakukan aksi protes disertai dengan pelemparan Mapolsek Popayato Barat, sehingga mengakibatkan kaca jendela rusak.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan intimidasi dan pemukulan terhadap Kapolsek dan anggotanya.

Penyerangan Mapolsek tersebut dilakukan karena satu hari sebelumnya petugas Polsek Popayato Barat telah menahan Dumb Truck, yang memuat 9 ton BBM solar bersubsidi asal Moutong ke Marisa.

Penahanan 9 ton BBM tersebut dikarenakan pemiliknya tidak bisa menunjukan dokumen, sehingganya diamankan.  Hal ini membuat sekelompok orang menyerang Mapolsek Popayato Barat.

(RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90