READ.ID – Tim Opsnal Pandawa Polres Gorontalo bongkar 5.100 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang disembunyikan di tempat bekas kandang ayam di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Senin sore (23/3).
Saat di lokasi, petugas mendapat miras yang terisi di dalam 204 karung beras, dimana satu karung berisi 2 kantong plastik Cap Tikus. Setiap kantong plastik sendiri berisi miras sebanyak 12.5 Liter.
“Sebelumnya, tim mendapat informasi dari warga. Katanya di Desa Buhu terdapat gudang penyimpanan miras.
Dari informasi itu selanjutnya kita bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana saat diwawancarai awak media.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui miras tersebut dimiliki seorang warga berinisial SF alias Riko. Ribuan liter miras sudah disimpan dari empat hari yang lalu.
“Pemasok sendiri pernah dilakukan pengeledahan juga. Ini sudah yang kesekian kalinya. Nanti kita akan tindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Itu Undang-Undang Pangan. Ancaman hukumanya 5 Tahun penjara,” ungkap Kapolres Gorontalo.
Setelah melakukan penyitaan, selanjutnya miras tersebut langsung diamankan ke Mapolres Gorontalo untuk dijadikan barang bukti. Kata Kapolres, pihaknya akan menunggu waktu untuk selanjutnya melakukan pemusnahan.
“Sebelum bulan ramadhan kita akan lakukan pemusnahan. Di Polres ada 6 Ton miras juga. Jadi, kita akan jadikan satu dan sama-sama kita musnahkan bersama teman-teman forkopimda lainya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penyitaan miras yang dilakukan Tim Opsnal Pandawa Polres Gorontalo bersama Tim SIGAGA Polsek Telaga tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana. (Aden/RL/Read)