PT Gorontalo Mineral ambil langkah hukum atas perampasan hasil tambang secara ilegal

batu hitam Bone Bolango asal kawasan PT Gorontalo Mineral
Batu Hitam Bone Bolango

READ.ID – PT Gorontalo Mineral (GM) akan mengambil langkah hukum terhadap upaya pengambilan hasil tambang secara ilegal diwilayah konsesi milik PT GM yang ada di Bone Bolango.

Hal tersebut ditagaskan Didik Harmoko selaku pimpinan PT Gorontalo Mineral, saat menerima massa aksi dari Aliansi Pemuda Bone Bolango.


banner 468x60

“Terima kasih atas dukungan dan support dari rekan-rekan, selaku pemegang kontrak karya, sikap kami tidak abu-abu,” kata Didik Harmoko.

Ia menegaskan jika, posisi PT GM adalah pemilik kontrak karya yang dipercaya oleh negara untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Bone Bolango secara legal.

Apabila ada yang melakukan penambangan secara ilegal tentu, PT GM akan akan kami ambil langkah atau upaya hukum tegas.

“GM selaku pelapor diundang dalam persidangan yang melibatkan Empat WNA asal China. Maksud kami hadir agar tidak adanya dugaan indikasi bahwa kami hanya melapor saja, tapi kami juga ikut mengawal sampai benar-benar di lakukan upaya hukum,” tegas Didik.

Sebelumnya, aliansi Pemuda Bone Bolango menggelar aksi di depan kantor PT GM, meminta ketegasan sikap dari ikut mengawal kasus keterlibatan perkara Batu Hitam yang melibatkan Empat WNA asal China.

“Tidak menutup kemungkinan peristiwa perampasan Batu Hitam secara ilegal akan kembali terjadi,” ujar Dewa Diko, selaku Koordinator massa aksi.

Saat ini, empat WNA asal China, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, atas kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan sistem SIPP PN Gorontalo, dua WNA dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.

Sementara dua lainnya dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.

Dalam pembacaan dakwaan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 dan 2 yaitu HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG dan terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan Penambangan tanpa izin di lokasi pertambangan PT Gorontalo Mineral atau PT GM.

Hal yang sama pun dilakukan oleh dua terdakwa lainnya dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.

Bahwa terdakwa berupaya untuk menambang dan mengambil batu hitam dari kawasan pertambangan PT Gorontalo Mineral.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90