Revisi RTRW Provinsi Gorontalo, Tujuh Kawasan HGU Diubah

Revisi RTRW Provinsi Gorontalo

READ.ID – Bertempat di ruang Huyula kantor Gubernur, Tujuh Pembahasan Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo disepakati Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki dan beberapa stakeholder lainnya.

Budi mengatakan sebagai bentuk percepatan penyusunan dokumen revisi RTRW yang menjadi hal penting untuk perencanaan pembagunan berkelanjutan pada wilayah Gorontalo.


banner 468x60

“Saat ini, percepatan penyusunan dokumen revisi RTRW menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk kita. Karena ini dapat mempengaruhi perencanaan pembangunan berkelanjutan di lingkungan Provinsi Gorontalo,” kata Budi, Senin (2/10/2023).

Tujuh pembahasan tersebut antara lain, pertama, Status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan Danau Limboto adalah status quo berdasarkan ketentuan Kepmen PUPR No. 350/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto Pada Wilayah Sungai Limboto-Bolango-Bone.

Kedua, SHM yang berada di kawasan Bendungan Bolango Ulu telah dilakukan pelepasan hak melalui pengadaan tanah. Ketiga, Status HGU yang berada di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, yang pada saat berita acara ini ditandatangani, masa berlakunya sudah selesai dan akan dikembalikan ke tanah negara dan tidak diberikan perpanjangan masa berlaku.

“Yang keempat, status HGU kawasan perikanan juga telah selesai masa berlakunya dan akan dikembalikan ke tanah negara tanpa perpanjangan masa berlaku,” lanjut mantan Kepala Bapppeda itu saat membacakan berita acara kesepakatan.

Sementara itu, kesepakatan yang kelima berisikan status SHM di kawasan konservasi cagar alam, setelah dikonfirmasi, SHM terbit sebelum penetapan Tata Batas Kawasan Konservasi Cagar Alam. Keenam, Hasil konfirmasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang masuk dalam badan air Danau Limboto merupakan data yang belum diupdate dan sudah disesuaikan. Terakhir, seluruh data mengenai sertifikat telah disetujui oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya.

Turut menandatangani kesepakatan tersebut adalah Asisten II Setda Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP), Kepala Dinas Pertanian dan Perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60