banner 468x60

RUU Daerah Kepulauan Akan Percepat Dan Pemerataan Pembangunan NKRI

banner 468x60

READ.ID– DPD RI mendesak Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR RI bekerja cepat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepuluan sekaligus mensahkannya menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI.

DPD RI sebagai inisiator RUU tentang Kepulauan menyerahkan draf RUU tentang Kepulauan kepada DPR RI sekaligus melakukan konsultasi dengan para pimpinan wakil rakyat itu. Rapat konsultasi mempertemukan pimpinan Lembaga Tinggi Negara yakni Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani di Ruang Delegasi Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

Pada pertemuan itu, La Nyalla yang didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, pimpinan Komite I, PPUU, Senator dari provinsi yang masuk daerah kepulauan juga meminta DPR RI segera membahas RUU tentang Kepulauan ini bersama dengan Pemerintah. Sedangkan Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin serta Rachmat Gobel, Baleg, dan Komisi II DPR RI.

Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mengatakan, rapat bersama DPD RI dengan DPR RI merupakan tahapan proses politik yang penting dalam pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU. Semakin cepat disahkan RUU itu, pembangunan di Provinsi Kepulauan cepat pula teratasi.

“Kami menyerahkan secara resmi RUU Daerah Kepulauan. Ini menyangkut masalah kelembagaan. DPD RI sebagai pemrakarsa RUU ini mencoba berbicara dengan Pimpinan DPR RI dalam rangka mempercepat proses ini,” kata Teras.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menjelaskan, jika RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas ketidakadilan dialami provinsi yang masuk ke daerah kepulauan. Soalnya, selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan provinsi daratan.
Padahal, ungkap Gacruldia, keduanya memiliki karakteristik berbeda dan itu merugikan delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk dalam daerah kepulauan, karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.

“Karena itu, DPD RI dan DPR RI sepakat menjadikan RUU tentang Daerah Kepulauan ini segera disahkan menjadi UU. Ini menyangkut harkat hidup dan keadilan dalam hal anggaran terhadap provinsi-provinsi dan kabupaten yang ada di daerah kepulauan,” ucap Fachrul.

Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi mengatakan, sebenarnya DPR RI mendukung RUU Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi UU. Namun, untuk mengesahkan RUU menjadi UU harus dilakukan pembahasan secara tripartit. Dan, sampai saat ini DPR masih menunggu respon dari Pemerintah.

“Tadi mengemuka perlunya segera ada surat presiden untuk dibawa dalam pembahasan RUU Daeah Kepulauan. Kami juga menunggu pemerintah, karena DPR membahas RUU bersama presiden,” jelas Johan.

Ketua Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI, Alirman Sori menilai, RUU Daerah Kepulauan mendesak untuk segera disahkan. Keberadaan RUU itu sebagai upaya untuk menjaga dan merawat keutuhan NKRI.

Alirman berpendapat, seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir akan konsekuensi anggaran saat RUU itu disahkan menjadi UU. Ketika RUU itu disahkan, pemerataan percepatan pembangunan akan terwujud yang pada akhirnya menguntungkan negara.

“Kalau dua ini mampu diagregasi dalam UU, dipastikan daerah kepulauan akan terjadi lompatan-lompatan yang luar biasa, percepatan ekonomi akan terjadi, dan percepatan kesejahteraan akan terjadi. Untuk itu UU ini perlu, sangat mendesak dan strategis, tanda keberpihakan negara terhadap NKRI,” demikian Alirman Sori.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60