banner 468x60

Satlantas Polresta Gorontalo Kota Tindak Penggunaan TNKB Tidak Sesuai Spektek

READ.ID – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota kembali melakukan operasi keselamatan dengan sasaran penertiban terhadap plat nomor kenderaan bermotor yang tidak sesuai spek, terutama plat nomor timbul maupun plat nomor palsu di Kota Gorontalo, Rabu (13/3) pukul 16.00 wita

Kasat lantas Akp Supomo,SH mengatakan bahwa dari pantauan,berbagai macam TNKB atau plat nomor modifikasi ditemukan di jalan, seperti merubah model atau bentuk huruf pada plat nomor mobil, hingga ada yang merapatkan jarak antara huruf dengan angka.

Lebih lanjut diungkapkan AKP Supomo bahwa pihaknya tidak hanya menegur namun langsung meminta si pengendara agar menukar plat nomor kendaraan yang asli atau yang tidak dimodifikasi.

“Hasil dari operasi keselamatan hari ini adalah 20 kenderaan roda empat yang menggunakan plat nomor timbul dan tidak sesuai spek diamankan dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli dan diberikan teguran serta pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,”ujar Kasat Lantas

Ditempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH mengatakan bahwa pengendara yang menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spek sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ) kita himbau agar diganti, karena kita akan tindak tegas kalau ditemukan melintas dijalan raya.

Ditegaskan KBP Ade, penertiban plat nomor yang tak sesuai standarisasi atau spek ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya. .

TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesfikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor, jelas Kapolresta

Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan dirubah atau dimodifikasi, dimana Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Pasal 68 ayat (4) berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” tutup Kapolresta.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60