banner 468x60

Sekda Ismail Madjid : Penyadang Disabilitas Miliki Hak Yang Sama di Mata Hukum dan Pemerintahan

Peraturan Daerah Terkait Disabilitas

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo saat ini sementara menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan disabilitas, dan sudah pada tahap konsultasi publik oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Hal disampaikan Sekretaris Daerah Ismail Madjid, pada kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) ke II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GERKATIN (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarunggu Indonesia) Provinsi Gorontalo, Minggu (8/10/2023).

Ismail Madjid menjelaskan, bahwa para penyandang disabilitas, juga perlu mendapatkan perhatian, kesempatan, hak dan akses memadai.

Untuk itu, menurut Ismail Madjid, dengan adanya regulasi atau Perda ini, akan menjadi pedoman dan acuan dalam bagaimana pemerintah memberi kontribusi kepada para penyandang disabilitas, agar mempunyai ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Gorontalo.

“Olehnya, kami memberikan apresiasi organisasi GERKATIN yang telah menjadi wadah bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus”, ungkap Ismail Madjid.

Lebih lanjut, bagi Ismail Madjid, hal ini perlu mendapat apresiasi, sebab keterbatasan mereka tersebut harus dapat diaktualisasikan, diantaranya potensi yang mereka miliki.

Sehingga, Sekda menilai, organisasi ini menunjukan perkumpulan untuk kesejahteraan tunarungu yang sangat luar biasa.

“Dengan demikian, sebagai warga negara Indonesia, kita semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum dan pemerintah tanpa membeda-bedakan satu sama lain”, tandasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60