READ.ID – Dalam rangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengimbau Penjabat (Pj) Bupati agar tidak melakukan rolling jabatan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menerangkan penjabat bupati tidak dibolehkan untuk melakukan pergantian atau rolling jabatan pada enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dan terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
“Sangat jelas amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU pasal 71 ayat 2 yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil walikota dilarang melakukan pergantian penjabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” terangnya, kepada awak media pada Kamis (04/04/2024).
Ie menjelaskan hal tersebut juga dipertegas oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” ungkapnya
Ditambahkannya, berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu mengimbau kepada penjabat Bupati Bolmut untuk tidak melakukan pergantian pejabat.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 127/PM.00/K1/03/2023 tentang perubahan atas keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 274/PM.00/K1/08/2022 tentang pedoman pelaksanaan pencegahan pelangaran dan sengketa proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta surat Intruksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 2/PM.00.01/K.SA/04/2024,” terangnya.
(Ebi/Read)