banner 468x60

Soal Tunjangan BPD, Ariyati: ASN Non ASN Diperlakukan Sama

READ.ID – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berstatus ASN di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara saat ini tengah di upayakan untuk mendapatkan tunjangan.

Hal ini mencuat dalam pembahasan rapat Pansus III DPRD Gorontalo Utara terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) menindaklanjuti aspirasi para ASN yang ingin mengabdi di desa.

Ketua Pansus III DPRD Gorut, Aryati Polapa, mengatakan bahwa para anggota BPD yang berstatus ASN mengabdi tidak menerima tunjangan apapun.

“Mereka itu ada pernyataan bahwa siap mengabdi tidak menerima apa-apa karena ASN. Tapi dengan Ranperda perubahan ini, itu akan ada perlakuan sama, baik ASN dan Non ASN, itu bisa mendapatkan tunjangan,” kata Aryati, Jumat (3/2/2023).

Namun, lanjutnya, hal tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Karena para PTT telah digaji dari APBD dimana satu sasaran intervensi tidak bisa menerima dari sumber yang sama.

“Kalau ASN bisa karena gajinya dari APBN. Kalau PTT itu dari daerah, sehingga tidak bisa lagi terima di Desa,” jelas Aryati.

Meski ini membuat konsekuensi anggaran untuk daerah. Namun Aryati menerangkan, perubahan tersebut akan dibuat berdasarkan regulasi dan perubahan yang terukur.

“Kita tidak mungkin menerbitkan aturan yang kemudian menyebabkan keseimbangan antara pendapatan dan belanja itu terganggu, imbasnya juga pasti ke DPRD,” ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya masih optimis untuk melakukan pendistribusian anggaran dengan melihat kemampuan daerah yang dilihat dari anggaran tahun sebelumnya.

“Yang kita ambil di tengahnya yakni kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60