banner 468x60

Taufik Hidayat Divonis Hukuman Mati

READ.ID – Taufik Hidayat alias Opik, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17 Juni 2021).

Seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, Taufik Hidayat divonis hukuman mati atas penyalahgunaan narkoba ketika ditangkap oleh jajaran BNN.

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Jhonny H Gultom, melalui Kasubsi Keamanan Lapas, Wendi, menegaskan vonis mati tersebut juga atas dasar dirinya pernah ditahan sebagai napi kasus pembunuhan dengan masa tahanan selama 10 tahun.

“Barang buktinya sangat banyak, yakni 25 kilogram sabu,” tutur Kasubsi Keamanan Lapas Kelas IIB Sekayu, Wendi.

Sebab itu, kata Wendi, saat sidang tuntutan, JPU menuntut pria yang kerap disapa Opik itu dengan tuntutan hukuman mati.

Ternyata, hakim sependapat dengan tuntutan JPU, terlebih setelah melihat latar belakang Taufik Hidayat yang pernah ditahan kasus pembunuhan.

“Ya, benar Taufik Hidayat divonis selama 10 tahun atas kasus pembunuhan pada tahun 2000. Ia pernah menjadi warga binaan kita,” kata Wendi, ketika dikonfirmasi via telephone ,Kamis (17 Juni 2021).

Lanjut Wendi, Taufik Hidayat merupakan warga Kabupaten Pali. Pada saat menjalani hukuman di Lapas Kelas II B, ia ditempatkan di sel sendiri.

“Ia selama menjalani hukuman sendiri, karena waktu ia masuk ke lapas pas waktu saya pertama kali tugas. Kalau untuk data lebih lengkap nanti ke bagian registrasi soal hukumannya,” tandas Kasubsi Keamanan Lapas Kelas IIB Sekayu, Wendi.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60