READ.ID -Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda jenis bentor (becak motor) warna hitam dengan nomor polisi DM 2319 CQ. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Peristiwa pencurian dialami oleh YI usia 44 tahun, yang kehilangan bentornya pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 22.20 WITA. Saat itu, korban datang ke tempat hiburan malam bersama seorang rekannya. Selang satu jam kemudian, dua teman lainnya menyusul dan bergabung. Karena suasana semakin ramai, korban berpindah tempat duduk ke area dekat kasir dan tertidur akibat pengaruh minuman keras.
” Ketika terbangun pada pukul 07.30 WITA, korban mendapati bentornya sudah tidak berada di tempat parkir. Tidak hanya itu, kunci kendaraan dan handphone yang sebelumnya disimpan di saku celana juga telah hilang. Salah satu saksi, insial Rm, mengaku sempat melihat bentor milik korban dibawa oleh seseorang sebelum korban terbangun. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.264.000.,” ujarnya.
Di katakan Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si bahwasanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 19 April 2026 pukul 18.03 WITA, Tim Opsnal Resmob segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tim melakukan olah TKP, menginterogasi sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Perkembangan signifikan terjadi pada Rabu, 22 April 2026 pukul 09.30 WITA, saat korban melaporkan bahwa bentornya terlihat di salah satu desa yang di Kecamatan Telaga. Informasi tersebut diperoleh dari saksi RYY yang merupakan keponakan korban. Bentor tersebut diketahui terparkir di depan rumah milik MM.
” Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan interogasi terhadap MM yang mengaku tidak mengetahui siapa yang memarkirkan kendaraan tersebut di depan rumahnya. Ia menyebut bahwa bentor itu sudah berada di lokasi sejak pagi hari pada tanggal 18 April,” ujarnya.
Selanjutnya, tim juga meminta keterangan dari saksi RF yang pertama kali mengenali bentor tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang sesuai, korban bersama saksi langsung mengamankan kendaraan dan membawanya pulang.
Tak hanya itu penyelidikan berlanjut hingga akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial IS 27 tahun, warga Provinsi Maluku Utara. Pada awalnya, IS sempat menyangkal keterlibatannya. Namun setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
” Dalam pengakuannya, IS menjelaskan bahwa ia baru saja mengonsumsi minuman keras di tempat karaoke dan sempat tertidur di warung sekitar lokasi. Setelah terbangun, ia berniat pulang namun tidak memiliki kendaraan. Ia kemudian melihat bentor milik korban yang terparkir dan langsung membawanya. Dalam perjalanan, ia memarkirkan bentor tersebut di depan rumah MM karena takut mengembalikannya akibat khawatir diamuk massa,” imbuhnya.
Terlebih ia juga menegaskan saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit bentor telah berhasil diamankan.
” Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga, terutama saat berada di tempat umum,” tutupnya.
Tim Resmob Polda Gorontalo Amankan Pelaku dan Barang Bukti Bentor Curian

Read Also

Recommendation for You

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya mengambil langkah tegas. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai…

READ.ID – Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti…

READ.ID – Pertemuan antara Gubernur Gusnar Ismail dan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Saifullah…







