Tim Resmob Polda Gorontalo Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Polda Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Polda Gorontalo, Dua orang pemuda berinisial MW alias Arjun (23) dan YM alias Onis (27) yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Hardi Tahiji di kompleks simpang 3 Pantungo Kabupaten Gorontalo berhasil diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo, Rabu (26/10).

Diterangkan Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH melalui Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, kronologis kejadian berawal Pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WITA, pada saat korban dalam perjalanan menuju desa Pantungo Kecamatan Telaga Biru yang kemudian langsung dicegat dan diberhentikan di Simpang Tiga Pantungo (kompleks Aisyah Mart).


banner 468x60

Pada saat korban turun dari kendaraan, pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban terluka parah.

“Saat dicegat, dua orang tidak dikenal melakukan pengeroyokan terhadap korban, dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada, perut, pinggang, lengan, dan telapak tangan,” pungkasnya.

Lanjut Wahyu, Kedua pelaku diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin Bripka Ismail Hubu dari laporan warga Sandi S Buna yang merupakan Ipar dari korban. Dimana saat itu pelapor mendapat informasi bahwa korban mendapat luka yang parah akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh MW dan YM.

“Dapat laporan dari warga tersebut, Tim Resmob langsung merespons cepat dengan berhasil menangkap pelaku MW di daerah Pasar Mujair, Tabongo, Bone Bolango, dan YM yang berhasil diamankan di kawasan hutan Nantu, Paguyaman,” imbuh Wahyu.

Dari kasus penganiayaan tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Buah Pisau yang digunakan untuk menikam korban serta 1 unit sepeda motor merk Honda Sonic.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90