Tindak Lanjuti SK KLHK, Pemkab Lanjutkan Pembangunan Bandara Pohuwato

Pembangunan Bandara Pohuwato

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, nenindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: 1018/Menlhk/Set-Jen/PLA.2/11/2021 tentang penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, dengan melanjutkan pembangunan Bandar Udara (Bandara) Pohuwato.

Tindakan tersebut, dibuktikan dengan turunya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pohuwato yang melakukan pengukuran luas lahan 40,76 Ha untuk penerbitan sertifikat Bandara Pohuwato, yang berlokasi di Desa Imbodu Kecamatan Randangan, Kamis (02/12/2021)

Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga menyampaikan, dimana penantian panjang telah terjawab setelah dilakukannya penyerahan SK dari KLHK yang saat ini sudah ditindaklanjuti dengan proses pengukuran lahan bandara pohuwato

”Alhamdulillah, pengukuran ini adalah dasar Pemkab Pohuwato untuk kepemilikan dari lokasi bandara,” ungkapnya

Selanjutnya, Saipul Mbuinga mengatakan, pengukuran ini juga tentu untuk proses lanjutan pembangunan bandara pohuwato, olehnya ia mengajak kepada seluruh pihak untuk mendukung langkah ini agar impian Kabupaten Pohuwato memiliki bandara akan segera tercapai.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Yunus Mohamad menjelaskan, turunnya pihak BPN Pohuwato sebagai langkah cepat penerbitan sertifikat yang akan diserahkan ke Bupati Pobuwato.

”Setelah pengukuran ini insyaallah sertifikatnya rencana akan diserahkan kepada pak bupati pada 9 Deseember 2021 mendatang, selanjutnya sertifikat akan diserahkan ke kementerian perhubungan yang sudah diawali dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh Bupati Saipul Mbuinga bersama Sesditjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono,” pungkasnya

(JK/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version