Tragedi Pembunuhan Desa Paku, Polres Bolmut kini tetapkan Tersangka

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Aparat Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Candri Wartabone yang terjadi di lokasi pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat.

Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026, dan dipimpin oleh Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Faudji.

Dalam penjelasannya, Faudji mengungkapkan bahwa kasus ini diduga kuat merupakan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ia menyebutkan, tersangka berinisial WP (28), seorang perempuan yang merupakan warga setempat.

Menurut Faudji, peristiwa tersebut bermula pada Rabu malam, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di area pertambangan emas Desa Paku Selatan. Saat kejadian, korban bersama tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras sebelum akhirnya terjadi cekcok yang berkembang menjadi pertengkaran.

Insiden tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian punggung kiri bawah yang mengenai organ vital.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Mario Sopacoly, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Salah satu barang bukti utama berupa senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 36 sentimeter, yang terdiri dari bilah sepanjang 21 sentimeter serta gagang sepanjang 15 sentimeter.

Mario menjelaskan, gagang pisau tersebut terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan bentuk menyerupai pegangan pistol dan diperkuat menggunakan paku keling.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

WP disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan sebagai dakwaan subsidair, serta Pasal 474 ayat (3) sebagai dakwaan lebih subsidair yang berkaitan dengan tindak pidana akibat kelalaian.

Baca berita kami lainnya di