Untuk Memburu Koruptor Tak Perlu Dihidupkan Kembali TPK, Maksimalkan Lembaga Hukum Yang Sudah Ada

Koruptor
Koruptor
banner 468x60

READ.ID– Ketua Komite i DPD RI, Dr Agustin Teras Narang tidak setuju Tim Pemburu Koruptor (TPK) kembali dihidupkan seperti direncanakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam Prof Dr Mahfud MD.

Menurut politisi senior tersebut kepada awak media di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pertengahan pekan ini, sebaiknya tidak usah dihidupkan kembali TPK. Untuk memburu koruptor yang melarikan diri (buron) cukup dibawah koordinasi Menko Polhukam saja.


banner 468x60

Gubernur Kalimantan Tengah dua periode dan pertama pilihan rakyat itu mendorong untuk memaksimalkan lembaga yang ada saja seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan dan Kepolisian juga diminta melaksanakan tugas yang sama.

Sedangkan Menkumham bekerjasama dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam bidang keimigrasian, termasuk

Badan Intelijen Negara (BIN) atau intelijen yang ada di masing-masing lembaga penegak hukum,” kata Ketua Komisi II DPR RI 1999-2004 tersebut.

Terhadap tersangka yang buron ke luar negeri, dapat memaksimalkan Kedutaan Besar dan Konsulat Indonesia di negara negara tertentu untuk diberdayakan.

“Yang terpenting adalah adalah koordinasi dan semangat yang sesama lembaga penegak hukum serta dengan tenggang waktu, gerakan yang terukur, terstruktur dan masif,” kata laki-laki kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 12 Oktober 1955 tersebut.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90