banner 468x60

Walikota Gorontalo Bakal Berikan Reward Bagi Pelapor Gratifikasi ke KPK

Pelapor Gratifikasi

READ.ID – Walikota Gorontalo Marten Taha bakal memberikan reward bagi pelapor gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dilakukan Marten untuk mendorong pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Gorontalo.

“Khusus untuk ASN, bukan hanya berkaitan dengan LHKASN saja. Tetapi bagi mereka (ASN), yang melaporkan gratifikasi kepada KPK, maka kami akan berikan reward, seperti kenaikan pangkat dan diberikan penghargaan,” ungkap Marten saat diwawancara khusus testimoni oleh tim KPK RI kepada Walikota Gorontalo Marten Taha, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Marten menegaskan, tapi sebaliknya jika ditemukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas. Namun menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada para ASN yang melakukan gratifikasi.

Disisi lain,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) RI bakal jadikan Kota Gorontalo sebagai rujukan program pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Indonesia.

KPK menilai, Kota Gorontalo sukses menjalankan program Nasional untuk menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) baik dibidang pendidikan, Termasuk seluruh ASN Kota Gorontalo dalam mengeleminir praktek korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Walikota Gorontalo Marten Taha menjelaskan pelaksanaan program PKA di Kota Gorontalo telah dibuatkan regulasi yang jelas.

“Regulasi yang diterbitkannya, merupakan implementasi Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana anti korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang pendidikan karakter,” paparnya.

Adapun terkait regulasi pendidikan berkarekter bagi peserta didik, Pemkot mengacu pada Peraturan Mendikbud RI nomor 23 tahun 2015 tentang penumbuhuan budi pekerti, dan Permendikbud RI nomor 20 tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal.

Selain itu program PAK ini juga diterapkan bagi ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, termasuk pegawai BUMD di bawah naungan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Dimana melalui program PAK ini dapat mewujudkan kondisi ASN yang bersih dan bebas dari perilaku korupsi, yang menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang bermuara pada terciptanya Good Governance. Selain itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk masyarakat program PAK ini dapat mewujudkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya, sebagai warga negara. Kemudian menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, dan disiplin serta memiliki tanggungjawab,” ucap Marten.

(Adv/Murli/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60