21 Saksi sudah diperiksa dalam Kasus Korupsi Command Center, termasuk Mantan Pj Gubernur Gorontalo

Mantan Pj GUbernur Gorontalo
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo terus meluas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tercatat telah memeriksa 21 orang saksi dalam perkara ini, dan salah satu nama yang dikabarkan turut diperiksa adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Informasi mengenai pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur periode 2022 tersebut, diperoleh redaksi saat konfrensi pers yang digelar kejaksaan usai melakukan penahanan terhadap MR mantan kadis Kominfo Gorontalo.

“Iya kami sudah memeriksa mantan Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer,” ujar Rafid Kasidik Pidsus.

Sejauh ini, belum diketahui secara pasti dalam kapasitas apa manta Pj Gubernur Gorontalo diperiksa oleh penyidik, apakah sebagai satu dari 21 saksi untuk memperjelas proses pengambilan kebijakan terkait proyek Command Center pada masa kepemimpinannya, atau dalam kapasitas lain yang lebih spesifik.

Kejati Gorontalo hingga kini belum merilis secara resmi peran maupun keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan yang dikabarkan terhadap mantan Pj Gubernur ini menambah panjang daftar pihak yang mulai bersinggungan dengan proses hukum kasus Command Center Video Wall.

Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal, serta MR atau Masran Rauf,  yang menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo pada Tahun Anggaran 2022 dan kini menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Gorontalo sebelumnya, kasus ini bermula ketika Diskominfo Provinsi Gorontalo pada 2022 mendapatkan anggaran sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo untuk pengadaan Command Center Video Wall. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan empat bentuk penyimpangan, yaitu penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK bersama penyedia barang, perbedaan spesifikasi barang yang diterima dengan dokumen kontrak berupa perangkat video tron alih-alih video wall, serta kemahalan harga atau mark up pada item barang dalam dokumen kontrak.

Penyidik menyatakan telah memperoleh fakta hukum yang didukung alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan rangkaian pemeriksaan 21 saksi tersebut menjadi bagian dari proses hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka terhadap MR, yang usai diperiksa langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo untuk menjalani penahanan.

Jika informasi mengenai pemeriksaan mantan Pj Gubernur Gorontalo ini benar dan dikonfirmasi resmi oleh Kejati Gorontalo, maka hal ini menandakan bahwa penyidikan kasus Command Center Video Wall berpotensi menjangkau lingkaran pengambil kebijakan tertinggi di Pemerintah Provinsi Gorontalo pada periode proyek ini berjalan, tidak terbatas pada pejabat teknis di lingkungan Diskominfo semata.

Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memperbarui pemberitaan begitu Kejati Gorontalo memberikan keterangan resmi terkait daftar lengkap saksi yang telah diperiksa, termasuk konfirmasi atas pemeriksaan mantan Pj Gubernur Gorontalo tersebut.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60