banner 468x60

Aktivis Minta Polda Gorontalo tetap Fokus berantas Tambang Ilegal

Aktivis Gorontalo Minta Polda tetap Fokus berantas Pertambangan Ilegal

READ.ID – Aktivis Gorontalo Paris Djafar meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk tetap fokus pada pemberantasan aktivitas tambang ilegal di Gorontalo.

Paris menjelaskan jika terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo tidak bisa dijadikan Yurisprudensi penanganan polemik pertambangan Batu Hitam di Gorontalo.

“Putusan PN Gorontalo terhadap perkara pidana Batu Hitam ilegal di Gorontalo yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) belum final, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi,” tegas Paris Djafar.

Ia menambahkan, perkara pidana Batu Hitam yang melibatkan WNA ini menghasilkan dua pendapat hukum, dimana dua majelis hakim memutus bebas, sementara satu hakim anggota memutus 3 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Terhadap kedudukan pendapat satu hakim anggota dalam perkara tersebut, lanjut Paris, sama kedudukannya dengan hasil perkara pidana Batu Hitam dengan terdakwa Charlie yang divonis 6 bulan penjara.

“Dua perkara ini, modus memperoleh Batu Hitam sama, pasal yang diterapkan pun sama, yaitu pasal 161 Undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2020,” terang Paris.

Sehingganya ia berharap Polda Gorontalo dalam penegakkan hukum perkara tambang yang bersumber bukan dari lokasi yang memiliki izin, harus tegas dan jangan terpengaruh dengan hasil putusan sidang WNA.

Kalau kemudian Polda Gorontalo membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berjalan, dengan alasan karena ada putusan PN Gorontalo yang membebaskan WNA China, akan banyak dampak yang ditimbulkan akibat pembiaran hukum ini.

“Bicara kepentingan ekonomi rakyat, iya. Saya pun demikian, akan tetapi tidak mengesampingkan dampak lain yang ditimbulkan akibat pembiaran aktivitas yang ilegal,” imbuhnya.

Ia menuturkan sebagaimana penyampaian Krimsus Polda Gorontalo bahwa sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 telah menangani 13 perkara terkait tambang illegal batu hitam ini.

“Tiga kasus sudah tahap P21, sepuluh kasus dalam tahap penyidikan dan satu kasus dalam tahap penyelidikan. Artinya Krimsus Polda Gorontalo meyakini ada perbuatan ilegal didalamnya,” Ujarnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60