banner 468x60

Ayah dan Anak di Gorontalo Jadi Tersangka Penganiayaan Pakai Sajam

Penganiayaan Sajam

READ.ID – Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo menetapkan tersangka kepada ayah dan anak setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

FB yang menjadi korban penganiayaan menggunakan sajam oleh TK dan TA mengalami luka dibagian tangan kanan dan kiri serta bagian perut.

Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba pelaku TK (40) hampir menabrak korban sehingga korban FB menegur pelaku agar berhati-hati.

Tidak menerima teguran FB, keduanya kemudian terlibat adu mulut.

TK langsung menabrak korban dari samping, setelah itu pelaku turun dari motor mengambil batu dan melempari korban tetapi korban berhasil menghindar.

Pelaku kemudian langsung mengeluarkan sajam dan langsung melukai korban dibagian tangan kanan dan kiri serta melukai korban dibagian perut.

Adapun rekan pelaku atau ayah kandungnya sendiri, setelah mendapat informasi bahwa anaknya sedang berkelahi, kemudian langsung menghampiri korban dengan sajam untuk menikam korban, namun korban berhasil menghindar dan langsung mengamankan diri di rumah warga.

Saat dikonfirmasi Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko menjelaskan kronologi penangkapan, dimana pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mencari tersangka serta mengumpulkan informasi dan barang bukti.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku bersembunyi di sala satu rumah warga di Desa Dulohupa Kabupaten Gorontalo. Tim gabungan Resmob dan Inafis langsung mengamankan pelaku tersebut dan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap KBP Nur Santiko.

Lebih lanjut Direktur Reskrimum Nur Santiko mengatakan bahwa pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama (penganiayaan menggunakan senjata tajam).

“Pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya serta siap menjalani hukum yang berlaku,” tutupnya

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60