Berawal dari Rekaman, Pelaku Kekerasan Anak Berhasil Diringkus

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdit IV Renakta menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota .

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial A.S., yang diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap seorang anak perempuan berinisial D.K. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, dikota Gorontalo.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban mengalami tindakan yang tidak semestinya di dalam sebuah kamar. Korban sempat berupaya melawan, namun tidak berdaya.

Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh saksi dan akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan, sementara pihak kepolisian terus melakukan proses penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 13 Maret 2026, dan kini telah memasuki tahap penyidikan dengan tersangka telah dilakukan penahanan.

Dir Reskrimum melalui Kasubdit Renakta Polda Gorontalo Kompol Muh Hendrik Apriliyanto menegaskan komitmen Polda Gorontalo untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kompol Hendrik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta memberikan edukasi tentang perlindungan diri.

Jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib.

Langkah bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.

Baca berita kami lainnya di