KOTAMOBAGU, READ.ID – Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta membuka megiatan uji publik Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perizinan berusaha di daerah.
Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kotamobagu, di Cafe Triston, Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, Selasa, 16 November 2022.
Dalam sambutannya, Sofyan mengatakan sebagaimana peraturan daerah ini merupakan satu produk perundang-undangan yang ada ditingkat daerah
“Ini dibentuk oleh kepala daerah bersama – sama dengan DPRD yang ada didaerah yang selanjutnya nanti akan ditetapkan rancangan perda ini yang akan ditetapkan menjadi perda tentunya setelah melalui tahapan-tahapan yang hari ini kita laksanakan uji publik dan ini merupakan amanat Undang – Undang No 23 tahun 2014”, jelasnya.
Lebih lanjut kata Sekda, kegiatan uji publik ini dalam rangka melihat isi Ranperda serta meminta masukan.
“Kegiatan uji publik ini dalam rangka bagaimna kita melihat bersama-sama isi dari Ranperda, kemudian meminta masukan dari bapak , ibu dari pada stakeholder dalam rangka perbaikan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah”, terangnya.
Sofyan juga berharap agar seluruh peserta pada pagi hari ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya forum ini, serta memberikan masukan ataupun saran untuk penyempurnaan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. (*)