banner 468x60

Calon Kepala Daerah Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Calon Kepala Daerah

READ.ID – Calon Kepala Daerah di Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri menetetapkan tersangka kepada Mulyadi yang juga sebagai Calon Gubernur (Cagub) Sumbar, atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal itu pada Senin (07/12/2020).

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono mengatakan, gelar perkara sudah dilakukan pada Jumat (04/12/2020).

“Gelar perkara sudah kita lakukan, maka hari ini Cagub Sumbar Mulyadi telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Alwi, Senin (07/12/2020)

Sebelumnya, pasangan dari Ali Mukhni itu dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan (pelapor) ke Bareskrim setelah dirinya tampil di program salah satu televisi nasional.

Kuasa Hukum pelapor, Maulana Bungaran mengatakan, kliennya telah terlebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

Namun, lantaran ditemukan adanya dugaan unsur tindak pidana, kemudian laporan itu diarahkan Bawaslu ke Bareskrim Polri.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60