Darda : Penerapan SPM Merupakan Kewajiban Pemerintah

READ.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengatakan bahwa Penerapan SPM merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya.

“Kenapa perlu standar pelayanan minimal, karena pemerintah pusat maupun daerah mempunyai tugas untuk melayani masyarakat,” terang Darda saat memberikan arahan pada Sosialisasi & Advokasi Implementasi SPM Bidang Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Ballroom Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Kamis (16/5/2019).


banner 468x60

Dengan telah terbitnya PP Nomor 2 tahun 2018 tentang SPM semakin memperkuat implemtasi penerapan SPM di daerah, dimana Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menerapkan SPM bidang kesehatan.

SPM akan berfungsi sebagai instrument untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting bidang kesehatan dalam proses perencanaan dan penganggaran di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam UU 23 tahun 2014 (pasal 298) juga mengamanatkan pada Pemda untuk benar-benar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM.

Hal tersebut mengharuskan seluruh elemen akan bersatu padu berbenah untuk bersama-sama menuju pencapaian target-target SPM, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana dan fasilitas kesehatan terutama di level Puskesmas sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

“ Mengingat SPM adalah penyediaan kebutuhan dasar secara minmal bagi warga Negara, maka penganggaran SPM harus diprioritaskan terlebih dahulu jangan sampai biaya lain lebih banyak,” ujar Darda.

untuk itu, Mantan Kadis PU itu berharap, hasil kegiatan ini dapat di pakai sebagai bahan advokasi kepada pemangku kebijakan di kabupaten/kota dalam pengalokasian anggaran khususnya untuk pembiayaan penerapan SPM.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tersebut akan berlangsung selama 2 hari dan diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab/Kota (Sekretaris, Kabid Kesga, Kabid P2P, Kasubag Perencanaan dan Operator SPM), Puskesmas, perwakilan dari Bappeda Kabupaten/Kota serta pengelola program pada Dinas Kesehatan Provinsi.***

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply