Dewa: Beda Vonis Hakim terhadap Perkara Batu Hitam, ada apa?

Perkara Batu Hitam

READ.ID – Terkait perkara pidana Batu Hitam ilegal asal Bone Bolango, Dewa Diko salah seorang aktivis asal Suwawa Bone Bolango yang getol terkait perkara tersebut mempertanyakan perihal vonis bebas terhadap Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Pihaknya menghargai putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang menyatakan keempat WNA asal China tidak bersalah dan tidak dapat dipidana.


banner 468x60

“Namun yang jadi pertanyaan saya, kenapa didalam kasus Charlie Saputra Yang, PN Gorontalo memvonis enam bulan penjara, sementara keempat WNA divonis bebas,” kata Dewa Diko.

Menurutnya, modus yang dilakukan oleh Charlie Saputra Yang atau Ko’ Charlie sama dengan modus yang dilakukan oleh keempat WNA tersebut, yaitu sama-sama membeli dari masyarakat penambang.

Lokasi pertambangan untuk mengambil Batu Hitam yang dibeli oleh Ko Charlie juga merupakan lokasi yang sama terhadap kasus WNA tersebut.

“Penerapan pasal pun sama yaitu Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelasnya.

Terkait pertimbangan Majelis hakim yang tidak menyalahkan masyarakat penambang, menurutnya sudah sepatutnya hal tersebut dilegalkan sebab, masyarakat sudah sejak tahun 1991 melakukan aktivitas pertambangan, namun tidak memperoleh haknya dari pemerintah.

Terhadap beda putusan tersebut, menimbulkan keraguan dimasyarakat, terhadap penanganan perkara Batu Hitam, apakah boleh menjual atau tidak.

“Jangan sampai kemudian, ketika masyarakat sudah beraktivitas usaha pertambangan, tiba-tiba ada lagi perkara hukum baru,” tegas Dewa Diko.

Ia menambahkan, kapasitas dirinya ingin mendapatkan jaminan kepastian hukum dari aktivitas masyarakat penambang yang ada di Suwawa Bone Bolango.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60