READ.ID – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi berinisial MR, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Buntulia berinisial BAD, dan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pohuwato.
Kepala Badan BKPPD Pohuwato, Supratman Nento saat Dikonfirmasi menyampaikan, kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN tersebut sudah dilaporkan oleh istri MR.
Saat ini Kata Supratman, kasus tersebut juga sementara dalam pemeriksaan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
“Dugaan kasus perselingkuhan tersebut sudah kita dalami, dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024).
Selanjutnya, Dijelaskan Supratman, pihaknya tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan Polda Gorontalo.
Menurutnya, jika oknum ASN tersebut ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman di atas Dua Tahun penjara, maka akan Dilakukan pemberhentian.
“Kita tunggu pemeriksaan pihak kepolisian, jika sudah ada penetapan tersangka dan dijatuhkan hukuman di atas Dua Tahun, maka sesuai aturan oknum tersebut diberhentikan sebagai ASN,” tuturnya
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan tersebut dibongkar oleh NL istri dari MR. Dari pengakuannya, suaminya sedang berduaan di kamar dengan selingkuhannya yang bekerja di salah satu Puskesmas di Kabupaten Pohuwato.
NL menambahkan, awalnya ia mengadu ke Polres Pohuwato jika sang suami sedang berada di rumah selingkuhannya yang ada di Kecamatan Marisa. Olehnya anggota polres Pohuwato bersama aparat desa dan masyarakat mendatangi rumah tersebut, dalam video yang beredar perkelahian NL dan BAD nyaris terjadi, Beruntung petugas di lokasi melerai keduanya.
“Selingkuhannya itu bekerja sebagai Bidan. Kami mendapatkan suami saya berduaan bersama dalam keadaan memakai kolor,”pungkasnya