Ditreskrimsus Metro Jaya Ungkap Penipuan Melalui Media Elektronik

Ditreskrimsus Metro Jaya
banner 468x60

READ.ID – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus 2 orang tersangka dan penadah kasus penipuan melalui media elektronik, yang kasus tersebut terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan kerugian korban berinisial PC dari kasus tersebut sebesar Rp2,4 miliar. Pelaku yang ditahan dari kasus tersebut sebanyak 2 orang, laki-laki warga negara Nigeria berinisial UT, dan perempuan inisial CS.


banner 468x60

“Dalam kasus ini barbuk (barang bukti) yang berhasil diamankan dan disita penyidik diantaranya beberapa unit hp, buku tabungan, serta laptop,” jelasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90