DP3A Kotamobagu Imbau Masyarakat Bijak Menggunakan Medsos

banner 468x60

KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu mengimbau masyarakat tidak menyebarkan dengan sengaja foto 9 orang anak terduga pelaku, ataupun foto korban diduga mengalami perundungan.

Hal itu dikatakan Kepala DP3A Kotamobagu, Virgina Olii, kemarin


banner 468x60

“Itu melanggar Undang-undang ITE dan Undangan-Undang perlindungan anak. Para pelaku penyebar bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diberikan sanksi hukum,” tegas Virgina.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial (Medsos) dan mempercayakan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Kotamobagu.

“Serahkan saja semua persoalan ini kepada penyidik kepolisian, sebab semua itu baik korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur yang di lindungi Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90