DPRD Kota Gorontalo Sahkan Perda Ganti Rugi Barang

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang ganti rugi barang milik daerah.

Pengesahan tersebut diputuskan bersama pada rapat paripurna tingkat II, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, Selasa (03/08/2021).


banner 468x60

Selain Perda ganti rugi barang, yang disahkan pada rapat tersebut juga tiga Perda pengelolaan zakat, dan Perda penyelenggaraan kepemudaan.

“Dari lima buah Ranperda yang menjadi usulan tadi, yang hanya disetujui itu ada tiga buah Ranperda sebagai Perda yang akan menjadi pedoman kita dalam menjalankan dan menjadi payung hukum dalam masing-masing bidang tersebut, “ ungkap Wali Kota Gorontalo Marten Taha.

Sementara itu, dua buah Ranperda yang belum disetujui disebutkan Marten, yaitu tentang pembentukan kelurahan Ololalo dan rencana detail tata ruang Kota Gorontalo.

“Ada dua buah Ranperda yang tidak dilanjutkan pembahasannya, yang petama mengenai pembentukan kelurahan Olalo yang tersangkut di masalah rekomendasi dari Kemendagri yang secara kriteria belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kelurahan,“ jelasnya.

“Mengenai rancangan detail tata ruang Kota Gorontalo juga belum disetujui karena dengan adanya UU No 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja bahwa rencana tata ruang itu tidak perlu lagi ditetapkan sebagai Perda. Namun, cukup dengan peraturan WaliKota, maka kami akan melanjutkan pembahasan ranperda tersebut menjadi Peraturan Wali Kota,“ sambung Marten.

Lebih lanjut Marten menuturkan, nengenai pembentukan Kelurahan Olalo akan diusulkan kembali jika telah memenuhi Persyaratan dikemudian hari.

(SAS/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60