DPRD Provinsi Gorontalo dan Penjabat Gubernur Setujui Penandatanganan Substansi RTRW

Penandatanganan Substansi RTRW

READ.ID- Anggota pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Gorontalo, melakukan pertemuan dengan penjabat Gubernur Ismail Pakaya bersama pihak eksekutif, Selasa (5/9/2023).

Pertemuan dilakukan, yakni untuk penandatanganan kesepakatan antara pemerintah provinsi dan legislatif, terkait substansi dari RTRW.


banner 468x60

Ketua Pansus La Ode Haimuddin mengatakan, setelah dilakukan penandatangan ini, maka pihak pemerintah provinsi, akan menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada pihak Kementerian Dalam Negeri, untuk dibahas lintas sektor.

La Ode menyebut, dalam inti subtansi RTRW tersebut, membahas diantaranya struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis provinsi, serta arahan pemanfaatan ruang, khususnya untuk wilayah provinsi.

Lebih lanjut, La Ode menyatakan jika RTRW ini, akan berlangsung selama 20 tahun kedepan hingga 2043.

Dirinya pun mengakui, jika pembahasan RTRW ini tidaklah sempurna, namun hal ini adalah yang terbaik.

“Kendati begitu, tetap dibuka ruang setiap lima tahun, untuk diadakan evaluasi, apabila dinilai perlu direvisi, maka akan direvisi”, ungkap La Ode.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90