Dua Pelaku Hipnotis Diringkus Polisi

Pelaku Hipnotis
banner 468x60

READ.ID – Dua tersangka pelaku hipnotis berinisial HN (28) dan SI (29) yang merupakan warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus petugas kepolisian.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, melalui Kasat Reskrim IPTU Weliwanto Malau, mengungkapkan, kedua tersangka pelaku hipnotis itu ditangkap pada Selasa, 22 Juni 2021, sekira pukul 10.00 WIB.

”Kedua tersangka kami tangkap di puncak perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng)-Kepahiang,” ungkap Kasat Reskrim Weliwanto.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya peristiwa hipnotis yang tersangkanya melarikan diri ke arah Kabupaten Kepahiang.

Setelah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh tersangka yakni Daihatsu Xenia warna putih, dengan Nomor Polisi BG 1904 GE , Polres Kepahiang langsung melakukan pencegatan di perbatasan.

Setelah menunggu beberapa saat, kendaraan yang dicurigai akhirnya terlihat dan langsung di berhentikan.

Sesaat setelah berhasil diamankan, personel Polres Kepahiang kemudian melakukan interogasi awal dan diketahui bahwa keduanya baru saja melakukan aksi hipnotis.

”Kedua tersangka melakukan aksinya bersama dengan 1 rekannya, yang berhasil kabur di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Benteng,” jelas Weliwanto.

Kasat Reskrim mengatakan, usai melakukan interogasi awal, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan juga kendaraan yang digunakan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah barang bukti kalung emas.

”Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

(Setiawan/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60